Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbudristek, Iwan Syahril (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membeberkan sejumlah masalah yang terjadi di lapangan, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (12/7) di Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen, Iwan Syahril mengatakan, salah satu di antaranya terjadi di Bekasi. Dia mendapatkan laporan orang tua kaya yang mendaftarkan anaknya melalui Jalur Affirmasi dalam PPDB.
Padahal, Jalur Affirmasi yang merupakan satu dari empat jalur PPDB tersebut diperuntukkan bagi siswa dari kalangan orang tua yang kurang mampu. Besarannya, paling sedikit 15 persen di masing-masing sekolah.
"Mengenai pemalsuan surat keterangan tidak mampu. Ini misalnya di Bekasi ada orang kaya mendaftarkan anaknya di jalur affrimasi dan mengaku dia tidak mampu," kata Iwan.
Untuk mengatasi masalah ini, menurut Iwan, pemerintah daerah bersama-sama satuan pendidikan perlu melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan calon siswa, dengan melibatkan dinas sosial.
"Affirmasi bisa mengoptimalkan unit layanan disabilitas untuk memastikan bahwa pemenuhan SDM dan sarana penunjang untuk anak-anak disabilitas terpenuhi," ujar Iwan.
"Serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, panitia PPDB, dan masyarakat. Jika memang terbukti pemalsuan dokumen ini terjadi dapat diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi," tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti mengapresiasi praktik baik Pemda yang telah mengupayakan proses PPDB yang semakin baik dari waktu ke waktu.
Merujuk pengalamannya, Suharti yang turut mengawal kebijakan dan pengawasan PPDB di wilayah DKI Jakarta beberapa tahun lalu mengatakan, pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.
"Persentase pada setiap jalur bisa disesuaikan bahkan Pemda diberi keleluasaan untuk menentukan batas zonasi. Contohnya untuk wilayah Jakarta yang tidak menggunakan jarak fisik namun berdasarkan wilayah administratif yakni dibuat zonasi level/ring1 berdasarkan RT/RW yang terdekat dengan sekolah. Lalu, untuk jalur prestasi di Jakarta diatur sampai maksimal 23 persen," jelas Suharti.
KEYWORD :PPDB Bekasi Orang Kaya Kemdikbudristek Iwan Syahril